TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja, pada Rabu, 20 Mei 2020.
"Diharapkan kehadiran kepala kelompok fraksi atau perwakilan fraksi satu orang di ruang rapat Baleg dan lainnya secara virtual," demikian tertulis dalam undangan yang berasal dari Sekretariat Baleg. Rapat akan digelar pada pukul 11.00 WIB.
Rapat pembahasan Omnibus Law ini tetap digelar di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah kalangan menyebut ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah. Berikut beberapa pasal bermasalah dalam RUU Cipta Kerja seperti dalam kajian Aliansi Rakyat Bergerak, Rapat Rakyat: Mosi Parlemen Jalanan.
1. Pasal 33
Pasal ini mengubah Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang melarang kegiatan impor kecuali dalam kondisi tertentu.
Dalam Pasal 33 RUU ini disebutkan kecukupan kebutuhan konsumsi dan atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui impor. "Omnibus law mendorong liberalisasi impor secara terang-terangan," tulis kajian tersebut.
2. Pasal 66
Pasal ini memuat perubahan definisi ketersediaan pangan pada Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012. Pada RUU Cipta Kerja, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan. Padahal sebelumnya ketentuan impor hanya diperbolehkan apabila hasil produksi dan cadangan nasional tidak bisa memenuhi kebutuhan.
Pasal ini juga mengubah Pasal 14 UU Pangan untuk mendukung penuh posisi impor yang disetarakan dengan produksi dalam negeri.